LAYANAN ADMINISTRASI DATA KEPENDUDUKAN

06 Mei 2026 10:47:43 WITA

01 . Layanan Penerbitan KK 

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Mengisi Formulir F1.01 (Form Isian KK)
  3. Kartu Keluarga Asli

UNDUH FORMULIR>>

 

02 . Layanan Perubahan Data KK

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Mengisi Formulir F1.01 (Form Isian KK)
  3. Mengisi Formulir F.1.06 (Jika ada Perubahan Elemen Data)
  4. Kartu Keluarga Asli Pemohon
  5. Kartu Keluarga asli yang ditumpangi (Jika Numpang KK)
  6. Melampirka Surat Keterangan Kerja (Jika ada perubahan perkerjaan)
  7. Melampirkan Ijazah terakhir (Jika ada perubahan pendidikan)
  8. Melampirkan Surat Pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga (Jika Numpang KK)
  9. Melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan anak dari orang tua/wali (Jika Numpang KK dibawah 17 tahun)
  10. Melampirkan Akta Perkawinan/Buku Nikah asli (Jika berubah status menjadi Kawin Tercatat)
  11. Melampirkan Akta Kelahiran (Jika ada Perubahan Elemen data sesuai dengan Akta Kelahiran)
  12. Melampirkan Akta Perceraian (Jika Merubah status perkawinan menjadi Cerai Hidup/Pisah KK karena Cerai)
  13. MelampirkanAkta Kematian (Jika merubah status perkawinan menjadi Cerai Mati)

UNDUH FORMULIR>>

 

03 . Layanan KK Hilang

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

UNDUH FORMULIR>>

 

04. Layanan KK Rusak

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Kartu Keluarga yang Rusak

UNDUH FORMULIR>>

 

05. Layanan Perubahan Data KTP

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Kartu Keluarga Asli (Kartu Keluarga yang Datanya sudah benar
  3. Melampirkan KTP-el asli

UNDUH FORMULIR>>

 

06. Layanan KTP Hilang

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

UNDUH FORMULIR>>

 

07. Layanan KTP Rusak

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan KTP-el (Rusak/Patah/Tidak Terbaca)

UNDUH FORMULIR>>

 

08 . Layanan Pindah Keluar Desa

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Mengisi Formulir F1.01
  3. Mengisi Formulir F1.03 
  4. Kartu Keluarga asli
  5. KTP-el asli Pemohon (Jika Pemohon sudah berusia 17 Tahun ke atas)

UNDUH FORMULIR>>

 

09 . Layanan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir F2.01 Kelahiran
  2. Mengisi Formulir F1.04 Jika Peristiwa Dicatatkan Setelah 60 hari dengan materai Rp 10.000
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Perbekel
  4. Kartu Keluarga Asli
  5. Akta Perkawinan/Buku Nikah untuk kelahiran umum
  6. Mengisi Formulir akta kelahiran anak ibu (jika kelahiran tanpa ayah) dan surat
  7. pernyataan ibu yang melahirkan. bermaterai Rp 10.000 2 buah dan fc KTP ibu
  8. Mengisi Formulir F2.03 ( jika tidak memiliki akta kawin dengan materai Rp 10.000)
  9. Mengisi Formulir F2.04 ( jika tidak memiliki akta kawin dengan materai Rp 10.000)

UNDUH FORMULIR>>

 

10. Layanan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir F.2.01 (Akta Kematian)
  2. Mengisi Formulir F.1.04 jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari.
  3. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah
  4. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  5. Kartu Keluarga asli
  6. KTP-el yang meninggal dunia (Jika ada)

UNDUH FORMULIR>>

 

11. Layanan Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Perkawinan)
  2. Mengisi Formulir F.1.04 (Jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari.)
  3. Mengisi Formulir F.1.06 (Jika ada Perubahan Elemen Data)
  4. Mengisi Formulir Akta Perkawinan
  5. Kartu Keluarga Asli Mempelai Laki-Laki dan Perempuan
  6. KTP-el Asli Mempelai Laki-Laki dan Perempuan
  7. Pas Photo berpasangan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar (Pakaian bebas rapi baju berkerah)
  8. Melampirkan Akta Perceraian/SPTJM Perceraian asli (bagi mempelai yang berstatus Cerai Hidup)
  9. Melampirkan Akta Kematian asli (bagi mempelai yang berstatus Cerai Mati)
  10. Melampirkan Penetapan Pengadilan asli (bagi yang Poligami)
  11. Melampirkan Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan (bagi memepali yang belum berusia 19 tahun)
  12. Melampirkan Surat Keterangan Pindah jika salah satu mempelai dari luar domisili/SKPWNI

UNDUH FORMULIR>>

 

12. Layanan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Perceraian)
  2. Mengisi Formulir F.1.04 (Jika peristiwa perkawinannya dicatatkan setelah 60 hari.)
  3. Melampirkan Salinan Putusan Pengadilan asli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  5. Kartu Keluarga asli
  6. KTP-el asli Pemohon
  7. Mengisi Formulir F1.01 (Form Isian KK) Untuk Pisah KK

UNDUH FORMULIR>>

 

13. Layanan Pengakuan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Pengakuan Anak)
  2. Surat pernyataan asli pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung bagi anak yang dilahirkan setelah terjadinya perkawinan yang sah secara hukum agama/kepercayan
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap TYME bagi anak yang dilahirkan setelah terjadinya perkawinan yang sah secara hukum agama/kepercayaan
  4. Kartu Keluarga asli
  5. Melampirkan Salinan asli Penetapan Pengadilan bagi Anak yang sah menurut hukum agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
  6. Melampirkan Penetapan Pengadilan asli mengenai Pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  7. Melampirkan Dokumen perjalanan bagi Ibu Kandung Orang Asing (Untuk WNA)

UNDUH FORMULIR>>

 

14. Layanan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Pengesahan Anak)
  2. Mengisi Formulir F.1.07 Jika Permohonannya di ajukan oleh orang lain)
  3. Melampirkan Kutipan Akta Perkawinan asli bagi anak yang dilahirkan setelah orangtuanya melaksanakanperkawinan sah menurut Hukum agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
  4. Melampirkan Salinan Penetapan asli bagi anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut Hukum agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di wilayah NKRI
  5. Kartu Keluarga asli
  6. Melampirkan Dokumen perjalanan asli bagi Ibu Kandung Orang Asing (Untuk WNA)

UNDUH FORMULIR>>

 

15. Layanan Akta Pengangkatan Anak

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Pengangkatan Anak)
  2. Melampirkan Salinan Penetapan Pengadilan asli
  3. KK Asli orang tua angkat

UNDUH FORMULIR>>

 

16. Layanan Pembetulan Akta/Rusak

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Pembetulan)
  2. Mengisi Formulir F.1.06 (Jika ada Perubahan Elemen Data)
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Melampirkan dokumen autentik asli ( Ijazah,Pasport, Buku Nikah dan Dokumen Lainnya)
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  6. Surat Keterangan Rusak dari Desa/Kelurahan (Jika Dokumen Pencatatan Sipil Rusak)

UNDUH FORMULIR>>

 

17. Layanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Kartu Keluarga Asli
  3. Melampirkan Akta Kelahiran asli
  4. Melampirkan Foto anak berwarna 1 lembar (Untuk Usia 5 s/d 17 Tahun kurang 1 (satu) hari)

UNDUH FORMULIR>>

 

18. Layanan (KIA) Perubahan Data

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Kartu Keluarga Asli (Datanya sudah benar)
  3. Melampirkan Akta Kelahiran asli
  4. Melampirkan KIA Lama
  5. Melampirkan Foto anak berwarna 1 lembar (Untuk Usia 5 s/d 17 Tahun kurang 1(satu) hari)

UNDUH FORMULIR>>

 

19. Layanan (KIA) Hilang

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Kartu Keluarga Asli
  3. Melampirkan Akta Kelahiran asli
  4. Melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

UNDUH FORMULIR>>

 

20. Layanan (KIA) Rusak

  1. Mengisi Formulir F1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  2. Melampirkan Kartu Keluarga Asli (Datanya sudah benar)
  3. Melampirkan Akta Kelahiran asli
  4. Melampirkan KIA Lama/Rusak

UNDUH FORMULIR>>

 

21. Layanan Pembetulan Akta/Rusak

  1. Mengisi Formulir F2.01 (Pembetulan)
  2. Mengisi Formulir F.1.06 (Jika ada Perubahan Elemen Data)
  3. Kartu Keluarga asli
  4. Melampirkan dokumen autentik asli ( Ijazah,Pasport, Buku Nikah dan Dokumen Lainnya)
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
  6. Surat Keterangan Rusak dari Desa/Kelurahan (Jika Dokumen Pencatatan Sipil Rusak)

UNDUH FORMULIR>>

Komentar atas LAYANAN ADMINISTRASI DATA KEPENDUDUKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

LAYANAN ADMINISTRASI

Lokasi Sudaji

tampilkan dalam peta lebih besar